suaradunianusantara.net – Di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda Purbalingga, muncul anggapan bahwa aktivitas pertambangan menjadi pemicu utama. Dalam sudut pandang ini, persoalan difokuskan pada pelurusan informasi publik: sejauh mana fakta lapangan membenarkan tudingan tersebut, dan bagaimana posisi pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Posisi Lokasi Tambang terhadap Titik Longsor
Secara faktual, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pertambangan yang berada di tubuh Gunung Slamet. Menurutnya, lokasi tambang berada di bagian kaki gunung dengan elevasi ratusan meter lebih rendah dari area longsoran.
Artinya, secara geografis, titik pertambangan tidak berada dalam jalur langsung pemicu banjir bandang di wilayah hulu.
Pengawasan dan Penataan Kegiatan Pertambangan
Di sisi lain, ESDM Jawa Tengah secara rutin melakukan penataan dan pengawasan kegiatan pertambangan. Dalam praktiknya, setiap pelaku usaha diwajibkan memenuhi ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, serta kaidah lingkungan hidup.
Yang perlu digarisbawahi, pengawasan ini tidak bersifat insidental, melainkan berjalan berlapis melalui pembinaan dan evaluasi berkala.
Sanksi bagi Pelanggaran Aturan
Tak berhenti di situ, Agus menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu menindak pelaku usaha yang melanggar. Tahapan penindakan dimulai dari pembinaan, pengawasan, hingga penertiban.
“Jika setelah dibina dan diawasi masih tidak patuh, maka akan ditertibkan. Bentuknya bisa penghentian sementara, penghentian permanen, hingga pencabutan izin,” katanya.
Sistem Peringatan Dini Gerakan Tanah
Yang kerap luput diperhatikan, ESDM Jawa Tengah juga secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada pemerintah kabupaten dan kota. Informasi ini disusun berdasarkan peta rawan longsor yang dikombinasikan dengan data curah hujan dari BMKG.
Dalam konteks tersebut, peringatan dini menjadi instrumen penting agar daerah meningkatkan kewaspadaan, terutama saat musim hujan.
Meluruskan Narasi Publik
Jika dirangkum, banjir Purbalingga tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan aktivitas tambang. Kesimpulannya sederhana, penjelasan berbasis data dan pengawasan regulatif diperlukan agar diskursus publik tidak bergeser dari akar persoalan sebenarnya.
